PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN...
Pasal 17
BAB 3 — PELAPORAN
(1) Koordinator Utama menyampaikan seluruh laporan pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali.
