PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN...
Pasal 18
BAB 4 — PENDANAAN
Pendanaan pengelolaan Jabatan Fungsional Perancang di Unit Kerja dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
