PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN...
Pasal 16
BAB 3 — PELAPORAN
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali. (2) Hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar evaluasi dalam merumuskan
kebijakan pembinaan Perancang dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan.
