PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI...
Pasal 57
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pelanggaran Disiplin yang telah diproses, dikeluarkan berita acara pemeriksaan dan/atau laporan hasil pemeriksaan tetapi belum diputus oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013.
