PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI...
Pasal 56
BAB 9 — PEMBATASAN HAK KEPEGAWAIAN
Dalam hal Pegawai yang dikenai pemberhentian sementara telah selesai menjalani pidana dan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum tidak diberhentikan sebagai Pegawai, keputusan pemberhentian sementara harus dicabut.
