PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI...
Pasal 55
BAB 9 — PEMBATASAN HAK KEPEGAWAIAN
Dalam hal Pegawai yang dikenai pemberhentian sementara ternyata tidak terbukti bersalah berdasarkan hasil pemeriksaan pihak yang berwajib atau putusan pengadilan, Pegawai yang bersangkutan harus segera diangkat dan dipekerjakan kembali pada jabatannya semula.
