PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI...
Pasal 54
BAB 9 — PEMBATASAN HAK KEPEGAWAIAN
(1) Atasan Langsung menyampaikan usulan pengenaan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 secara berjenjang kepada pejabat yang berwenang dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal usulan ditandatangani dengan tembusan disampaikan kepada Inspektur Jenderal. (2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus MENETAPKAN keputusan pemberhentian sementara dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak surat usulan diterima. (3) Pejabat yang berwenang menyampaikan keputusan pemberhentian sementara kepada Pegawai yang bersangkutan dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal dan Sekretaris Jenderal.
