PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI...
Pasal 53
BAB 9 — PEMBATASAN HAK KEPEGAWAIAN
(1) Pegawai yang telah mendapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan mulai bulan berikutnya: a. diberhentikan sementara; dan b. diberikan bagian gaji sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari gaji pokok yang diterimanya terakhir. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
