PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI...
Pasal 52
BAB 9 — PEMBATASAN HAK KEPEGAWAIAN
(1) Pegawai yang ditahan oleh pihak yang berwajib dan telah dikeluarkan surat penahanannya untuk kepentingan peradilan, Pegawai yang bersangkutan mulai bulan berikutnya: a. diberhentikan sementara; dan b. diberikan bagian gaji sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji pokok yang diterimanya terakhir. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
