PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI...
Pasal 47
BAB 9 — PEMBATASAN HAK KEPEGAWAIAN
Dalam hal seorang Pegawai yang diusulkan untuk dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, Atasan Langsung terlebih dahulu harus memperhatikan formasi jabatan dan kompetensi dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
