PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI...
Pasal 48
BAB 9 — PEMBATASAN HAK KEPEGAWAIAN
(1) Dalam hal pemeriksaan terhadap Pegawai ternyata tidak ditemukan alasan dan bukti yang cukup serta tidak dapat dipertanggungjawabkan: a. Atasan Langsung harus mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan Pegawai yang bersangkutan tidak bersalah; atau b. Tim Pemeriksa harus memberikan rekomendasi kepada Inspektur Jenderal untuk membuat surat keterangan yang menyatakan Pegawai yang bersangkutan tidak bersalah. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum jika Atasan Langsung bukan merupakan Pejabat yang Berwenang Menghukum.
