Pasal 46
BAB 9 — PEMBATASAN HAK KEPEGAWAIAN
(1) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat dikenai pembatasan hak kepegawaian berupa tidak dapat diusulkan atau diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan, mutasi, serta promosi jabatan. (2) Pembatasan hak kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan jika Hukuman Disiplin berupa: a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pembatasan hak kepegawaiannya berlaku selama menjalani Hukuman Disiplin;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah pembatasan hak kepegawaiannya berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin mulai berlaku; c. pembebasan dari jabatan pembatasan hak kepegawaiannya berlaku selama 15 (limabelas) bulan terhitung sejak tanggal Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin mulai berlaku; atau d. pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil pembatasan hak kepegawaiannya berlaku sejak Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin sampai dengan tanggal Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin mulai berlaku.
