Pasal 35
BAB 6 — UPAYA ADMINISTRATIF
(1) Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) huruf a harus membuat tanggapan atas Keberatan penjatuhan Hukuman Disiplin. (2) Tanggapan atas Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. berita acara pemeriksaan terhadap Pegawai yang bersangkutan; b. laporan hasil pemeriksaan Pegawai yang bersangkutan;dan c. Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin yang mencantumkan bukti tanda terima dari Pegawai yang bersangkutan dan/atau berita acara penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin. (3) Tanggapan atas Keberatan penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah disampaikan dan diterima oleh atasan Pejabat yang Berwenang Menghukum dalam waktu paling lama 6 (enam) hari kerja terhitung sejak tanggal tembusan surat Keberatan atas penjatuhan Hukuman Disiplin diterima. (4) Atasan Pejabat yang Berwenang Menghukum wajib mengambil keputusan atas Keberatan penjatuhan Hukuman Disiplin dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Keberatan diterima.
(5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa menguatkan, meringankan, memberatkan atau membatalkan Hukuman Disiplin dan keputusan tersebut bersifat final dan mengikat. (6) Salinan keputusan atas Keberatan penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan tembusannya disampaikan kepada Inspektur Jenderal. (7) Dalam hal atasan Pejabat yang Berwenang Menghukum tidak mengambil keputusan atas Keberatan penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima surat Keberatan maka Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin batal demi hukum.
