Pasal 34
BAB 6 — UPAYA ADMINISTRATIF
(1) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang dapat mengajukan Upaya Administratif berupa Keberatan atas penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a kepada Atasan Pejabat yang Berwenang Menghukum.
(2) Pengajuan Keberatan atas penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam bentuk surat keberatan atas penjatuhan Hukuman Disiplin. (3) Surat keberatan atas penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diajukan jika penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat sedang dilakukan oleh Menteri. (4) Surat keberatan atas penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal keputusan Hukuman Disiplin diterima. (5) Tembusan surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada: a. Pejabat yang Berwenang Menghukum; b. Pejabat yang membidangi kepegawaian; dan c. Inspektur Jenderal.
