PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI...
Pasal 33
BAB 6 — UPAYA ADMINISTRATIF
(1) Pegawai Negeri Sipil yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepadanya dapat mengajukan Upaya Administratif. (2) Upaya Administratif terdiri atas: a. Keberatan; dan b. Banding Administratif.
