Pasal 36
BAB 6 — UPAYA ADMINISTRATIF
(1) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai dapat mengajukan Upaya Administratif berupa Banding Administratif atas penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian dengan tembusan kepada Menteri. (2) Pengajuan Banding Administratif atas penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam bentuk surat Banding Administratif atas penjatuhan Hukuman Disiplin. (3) Surat Banding Administratif atas penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan hukuman Disiplin diterima. (4) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memberikan tanggapan dan/atau bukti Pelanggaran Disiplin dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal tembusan banding administratif diterima.
