Pasal 20
BAB 3 — PEMERIKSAAN PEGAWAI
(1) Tim Pemeriksa berjumlah ganjil dan bersifat ad hoc, yang terdiri atas: a. Atasan Langsung; b. unsur pengawasan; dan c. unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk. (2) Atasan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus tidak terkait atau tidak terlibat dalam Pelanggaran Disiplin yang didugakan kepada Pegawai yang diperiksa. (3) Dalam hal Atasan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diduga terkait atau terlibat dalam Pelanggaran Disiplin yang sama, anggota Tim Pemeriksa dari unsur Atasan Langsung harus merupakan atasan yang lebih tinggi secara berjenjang. (4) Unsur pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari Inspektorat Jenderal. (5) Unsur kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari sekretariat jenderal dan seluruh pengemban fungsi dan tugas kepegawaian. (6) Unsur pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pejabat struktural/fungsional tertentu yang ditunjuk berdasarkan surat perintah dan memiliki kompetensi sesuai dengan ruang lingkup dan jenis Pelanggaran Disiplin.
