PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN SANKSI...
Pasal 21
BAB 3 — PEMERIKSAAN PEGAWAI
(1) Susunan keanggotaan Tim Pemeriksa terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 1 (satu) orang anggota. (2) Pangkat dan/atau jabatan pegawai yang menjadi anggota Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh lebih rendah dari pangkat dan/atau jabatan Pegawai yang diperiksa.
