Pasal 19
BAB 3 — PEMERIKSAAN PEGAWAI
Pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan berdasarkan kriteria: a. Pelanggaran Disiplin terhadap ketentuan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil, sepanjang dugaan pelanggaran yang dilakukan dapat dikenakan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa pemberhentian; b. Pelanggaran Disiplin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil, sepanjang dugaan pelanggaran yang dilakukan dapat dikenakan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa pemberhentian; dan c. dugaan Pelanggaran Disiplin tingkat sedang atau berat yang dilakukan secara bersama-sama atau menjadi perhatian publik atau mengandung unsur tindak pidana.
