PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT RENCANA...
Pasal 5
BAB 2 — PENANGANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT
Komunikasi yang dapat dikomunikasikan harus memenuhi syarat: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memiliki identitas Penyampai Komunikasi yang jelas; b. mempunyai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; c. memuat hak asasi manusia yang diduga telah dilanggar; d. memuat tujuan pengajuan Komunikasi, fakta, dan data; e. tidak memiliki motivasi politik; dan f. tidak menggunakan bahasa yang kasar atau berisi kata-kata yang menghina negara termasuk simbol negara.
