PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT RENCANA...
Pasal 4
BAB 2 — PENANGANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT
(1) Panitia RANHAM dalam melaksanakan penanganan Yankomas yang dikomunikasikan menyelenggarakan fungsi: a. menerima dan menindaklanjuti Komunikasi; b. menelaah dugaan pelanggaran hak asasi manusia; dan c. melakukan koordinasi dan memberikan rekomendasi. (2) Panitia RANHAM dalam melaksanakan penanganan Yankomas yang tidak/belum dikomunikasikan menyelenggarakan fungsi: a. melakukan identifikasi dugaan pelanggaran hak asasi manusia; b. menelaah dugaan pelanggaran hak asasi manusia; dan c. melakukan koordinasi dan memberikan rekomendasi.
