PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT RENCANA...
Pasal 3
BAB 2 — PENANGANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT
(1) Panitia RANHAM melaksanakan Yankomas yang meliputi: a. Komunikasi yang dikomunikasikan; dan b. Komunikasi yang tidak/belum dikomunikasikan. (2) Yankomas yang tidak/belum dikomunikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang bersifat kasuistis dan mendesak.
