Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup Komunikasi masyarakat merupakan setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, aparat negara, dan instansi/lembaga pemerintah baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum meliputi: a. mengurangi; b. menghalangi; c. membatasi; dan/atau d. mencabut, hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UNDANG-UNDANG, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak www.djpp.kemenkumham.go.id
akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap: a. kasus yang sedang dalam proses hukum di peradilan tingkat pertama, tingkat banding, atau tingkat kasasi; dan b. pelanggaran hak asasi manusia berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
