PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT RENCANA...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri, ini yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id
- Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah rencana aksi yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia di INDONESIA.
- Panitia RANHAM adalah Panitia RANHAM Nasional, Panitia RANHAM Provinsi, dan Panitia RANHAM Kabupaten/Kota.
- Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang selanjutnya disebut Yankomas adalah pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya dugaan permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan oleh seseorang atau kelompok orang.
- Komunikasi adalah laporan atau pengaduan yang diajukan oleh sesorang atau kelompok orang yang menduga adanya pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang, aparat negara, dan instansi/lembaga pemerintah.
- Penyampai Komunikasi adalah seseorang atau kelompok orang yang menduga adanya pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang, aparat negara, dan instansi/lembaga pemerintah.
- Pihak yang dikomunikasikan adalah seseorang, sekelompok orang, aparat negara, dan instansi/lembaga pemerintah yang diduga telah melakukan perbuatan melanggar hak asasi manusia.
- Surat Koordinasi adalah surat yang ditujukan kepada instansi yang diduga melanggar hak asasi manusia untuk meminta klarifikasi.
- Surat Rekomendasi adalah surat yang ditujukan kepada instansi atasan karena instansi dibawahnya tidak menindaklanjuti Surat Koordinasi.
