Pasal 6
BAB 2 — PENANGANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT
(1) Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat disampaikan kepada Panitia RANHAM secara: a. langsung; dan b. tidak langsung. (2) Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan secara langsung oleh Penyampai Komunikasi kepada sekretariat Panitia RANHAM, dengan mengisi formulir Komunikasi dan melampirkan dokumen pendukung. (3) Penyampaian Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan sendiri oleh korban atau pihak lain yang mengetahui baik secara langsung maupun tidak langsung tentang terjadinya dugaan pelanggaran hak asasi manusia. (4) Penyampaian Komunikasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dengan menggunakan: a. surat; b. faksimile; atau c. surat elektronik, kepada sekretariat Panitia RANHAM dengan melampirkan dokumen pendukung. (5) Format formulir Komunikasi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
