PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT RENCANA...
Pasal 13
BAB 2 — PENANGANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT
(1) Panitia RANHAM melakukan pemantauan Surat Koordinasi yang telah disampaikan kepada instansi/lembaga pemerintah. (2) Dalam hal instansi/lembaga pemerintah tidak menindaklanjuti Surat Koordinasi yang telah disampaikan oleh Panitia RANHAM, Panitia RANHAM menyampaikan Surat Koordinasi susulan I dan susulan II. (3) Surat Koordinasi susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara berkala setiap 2 (dua) bulan atau disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing. www.djpp.kemenkumham.go.id
