PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT RENCANA...
Pasal 14
BAB 2 — PENANGANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT
(1) Dalam hal instansi/lembaga pemerintah tidak menindaklanjuti Surat Koordinasi sampai dengan Surat Koordinasi susulan II, Panitia RANHAM menyampaikan Surat Rekomendasi. (2) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada atasan instansi/lembaga pemerintah.
