PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT RENCANA...
Pasal 12
BAB 2 — PENANGANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT
Surat Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 paling sedikit memuat: a. dugaan pelanggaran hak asasi manusia; b. nama jabatan dan/atau nama instansi/lembaga pemerintah yang berwenang untuk melakukan pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia; c. masukan bagi instansi/lembaga pemerintah; dan d. permintaan informasi penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
