PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT RENCANA...
Pasal 11
BAB 2 — PENANGANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT
(1) Panitia RANHAM menyusun Surat Koordinasi berdasarkan hasil telaahan Komunikasi, untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia. (2) Surat Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Ketua Panitia RANHAM atau pejabat yang ditunjuk untuk menangani Yankomas. (3) Surat Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada instansi/lembaga pemerintah yang diduga melanggar hak asasi manusia dengan tembusan kepada Penyampai Komunikasi.
