PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang KRITERIA DAERAH KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kantor Wilayah dapat menerima laporan dari masyarakat terhadap capaian indikator penilaian kabupaten/kota Peduli HAM dengan disertai bukti. (2) Laporan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh Kantor Wilayah kepada Direktorat Jenderal.
