PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang KRITERIA DAERAH KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA
Pasal 8
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dinyatakan lengkap, Kantor Wilayah melaporkan hasil pemeriksaan kepada Direktorat Jenderal dalam jangka waktu paling lambat pada pertengahan bulan Maret tahun berjalan. (2) Format laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
