PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang KRITERIA DAERAH KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA
Pasal 6
(1) Kantor Wilayah wajib melakukan pemeriksaan terhadap data penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. koreksi aritmatika; b. pemeriksaan keabsahan data penilaian; dan c. pemeriksaan relevansi antara formulir indikator kabupaten/kota Peduli HAM dengan data dukung. (3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan data yang perlu diklarifikasi atau dilengkapi, Kantor Wilayah dapat melakukan koordinasi dengan sekretariat daerah provinsi dan sekretariat daerah kabupaten/kota.
