PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang KRITERIA DAERAH KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA
Pasal 5
Data penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan kepada kepala Kantor Wilayah dengan melampirkan surat pengantar dari sekretaris daerah provinsi.
