Pasal 4
(1) Untuk dapat dilakukan penilaian kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM, pemerintah daerah kabupaten/kota harus mengisi data penilaian. (2) Data penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. formulir indikator kabupaten/kota Peduli HAM; dan b. seluruh data dukung yang digunakan dalam proses penilaian kabupaten/kota Peduli HAM. (3) Data penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat dokumen capaian implementasi HAM di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan pada tahun sebelumnya. (4) Data penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan dari pimpinan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota dan/atau sekretaris daerah kabupaten/kota.
(5) Format formulir indikator kabupaten/kota Peduli HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
