PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang KRITERIA DAERAH KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA
Pasal 3
(1) Kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM didasarkan pada terpenuhinya: a. hak sipil dan politik; dan b. hak ekonomi, sosial, dan budaya. (2) Penilaian kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator struktur, proses, dan hasil. (3) Penjabaran dan penilaian kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
