PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang KRITERIA DAERAH KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM bertujuan untuk: a. memotivasi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan tanggung jawab melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM; b. mengembangkan sinergitas organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal dan instansi terkait di daerah dalam
rangka penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM; dan c. memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
