PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang KRITERIA DAERAH KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia.
- Peduli HAM adalah upaya pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
- Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Sistem Aplikasi Secara Elektronik adalah sistem aplikasi yang terintegrasi antara Kantor Wilayah dengan Direktorat Jenderal untuk mendukung proses pengumpulan, pemeriksaan, pengolahan serta pelaporan terkait penilaian daerah kabupaten/kota Peduli HAM.
