PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang KRITERIA DAERAH KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA
Pasal 16
(1) Masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap penetapan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Direktur Jenderal. (2) Dalam hal keberatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti, Menteri dapat mencabut penghargaan kabupaten/kota Peduli HAM. (3) Pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan kepada masyarakat.
