PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang KRITERIA DAERAH KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA
Pasal 17
(1) Pembiayaan yang diperlukan dalam kegiatan inventarisasi, pemeriksaan awal, verifikasi data, dan penilaian yang dilakukan oleh Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Pembiayaan yang diperlukan dalam kegiatan pelaksanaan, pengumpulan, dan penyusunan laporan di tingkat daerah, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing.
