PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang KRITERIA DAERAH KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA
Pasal 15
(1) Menteri MENETAPKAN daerah kabupaten/kota Peduli HAM pada bulan Desember tahun berjalan.
(2) Daerah kabupaten/kota Peduli HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghargaan. (3) Dalam hal terdapat 60% (enam puluh persen) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi yang memperoleh penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat memberikan penghargaan kepada gubernur sebagai pembina kabupaten/kota Peduli HAM. (4) Bentuk dan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
