PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang KRITERIA DAERAH KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA
Pasal 14
(1) Tim penilai menyerahkan hasil penilaian kepada Direktur Jenderal paling lambat awal bulan September tahun berjalan. (2) Direktur Jenderal menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lambat awal bulan Oktober tahun berjalan.
