PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang KRITERIA DAERAH KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA
Pasal 11
(1) Terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan penilaian oleh tim penilai. (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil, yang terdiri dari unsur: a. pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; c. lembaga swadaya masyarakat; dan d. akademisi.
(3) Kedudukan, tugas, dan fungsi tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
