PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang KRITERIA DAERAH KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA
Pasal 12
(1) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melakukan: a. penilaian terhadap hasil verifikasi; dan b. peninjauan lapangan berdasarkan hasil verifikasi. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada pertengahan bulan Juli tahun berjalan. (3) Dalam melakukan penilaian, tim penilai dapat memberikan penambahan nilai dan/atau pengurangan nilai berdasarkan variabel yang ditetapkan.
