PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang KRITERIA DAERAH KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA
Pasal 10
(1) Dalam menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Jenderal membentuk tim verifikasi. (2) Tim verifikasi melakukan verifikasi terhadap laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada pertengahan bulan Mei tahun berjalan.
