PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perancang harus melakukan Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah.
(2) Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu tahapan yang harus dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
