Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil baik di dalam dan/atau diluar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang atau instansi pembina perancang untuk melakukan kegiatan pembentukan
peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya. 2. Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang- undangan yang selanjutnya disebut Pengharmonisasian adalah proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional. 3. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 4. Pemrakarsa adalah Kepala Daerah dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota termasuk Kepala Desa atau yang setingkat dan/atau Badan Permusyawaratan Desa atau yang setingkat yang mengajukan usul penyusunan rancangan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah. 5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 8. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
