PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA SERTIFIKASI PELAKSANAAN...
Pasal 25
BAB 6 — TIM SERTIFIKASI DAN PROSEDUR SERTIFIKASI
(1) Sertifikasi dilaksanakan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh pimpinan Lembaga Diklat kepada Direktur Jenderal. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Sertifikasi melakukan penilaian terhadap Lembaga Diklat yang mengajukan permohonan. (4) Penilaian terhadap Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
