PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA SERTIFIKASI PELAKSANAAN...
Pasal 26
BAB 6 — TIM SERTIFIKASI DAN PROSEDUR SERTIFIKASI
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (2) Hasil penilaian Tim Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Tim Sertifikasi kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan. (3) Direktur Jenderal menerbitkan sertifikat kepada Lembaga Diklat yang mengajukan permohonan. (4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
