Pasal 24
BAB 6 — TIM SERTIFIKASI DAN PROSEDUR SERTIFIKASI
(1) Sertifikasi dilakukan oleh Tim Sertifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Tim Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; b. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan c. Perancang Peraturan Perundang-undangan di Instansi Pembina dengan jenjang jabatan paling rendah Perancang Madya. (3) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Sertifikasi dapat berasal dari unsur Lembaga Administrasi Negara dan/atau akademisi. (4) Jumlah keanggotaan Tim Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak 7 (tujuh) orang. (5) Tim Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menilai:
a. kelembagaan Diklat Fungsional; b. program Diklat Fungsional Calon Perancang; c. sumber daya manusia penyelenggara dan pengelola Diklat Fungsional Calon Perancang; dan d. tenaga pengajar.
