PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA SERTIFIKASI PELAKSANAAN...
Pasal 23
BAB 5 — PENILAIAN TENAGA PENGAJAR
Penilaian terhadap tenaga pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) mencakup kesesuaian:
a. pendidikan formal dengan mata Diklat Fungsional Calon Perancang yang diajarkan; b. pendidikan di bidang kediklatan dengan penyelenggaraan Diklat Fungsional Calon Perancang; c. pengalaman jabatan dengan mata Diklat Fungsional Calon Perancang yang diajarkan; d. pengalaman dalam mengajar meliputi tingkat frekuensi mengajar mata Diklat Fungsional Calon Perancang yang diajarkan; dan e. spesialisasi dengan mata Diklat Fungsional Calon Perancang yang diajarkan.
